Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan l Anies Segera Keluarkan Pergub Kantong Plastik

Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Penyedia akan dikenakan denda berkisar dari lima juta hingga 25 juta rupiah.

Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.

"Aturan yang melarang penggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji, Jumat (21/12).

Dari pasal ini menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya. Menurutnya, aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.

"Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 Tahun 2013 Pasal 125," jelas Isnawa.

Untuk itu, Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu, pihaknya ingin menegaskan kembali melalui Pergub yang akan dikeluarkan Pemprov nanti.

"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," ujarnya.

Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.

Plastik Kemasan

Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati meminta pedagang menggunakan plastik kemasan. "Yang digunakan untuk daging, sayuran, yang diperkenankan boleh itu kantong kemasan (atau) kantong kiloan yang putih bening itu," kata Rahmawati.

Rahmawati menegaskan, penggunaan plastik kiloan ini masih diperbolehkan asalkan yang digunakan bukan kantong kresek. Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastic

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriyadi menyatakan, pihaknya meyakini Peraturan Gubernur DKI Jakarta plastic akan mengurangi penggunaan kantong plastik yang pada gilirannya juga mengurangi jumlah sampah secara signifikan.

"PKS mendukung rencana terbitnya Pergub larangan kantong plastik yang diwacanakan hari-hari belakangan ini," kata Dedi.

Menurut dia, dengan Pergub tersebut, sekitar 2000-an ton sampah plastik per hari yang dihasilkan dari Jakarta, seperti dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, akan dapat dikurangi secara efektif.

Dedi menuturkan, masyarakat zaman kini sebenarnya bisa generasi orangtuanya pada masa sebelum plastik pakaibuang menjadi alat penampung belanja.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia, Fajar Budiono mengatakan pengenaan tarif cukai plastik tidak mendesak untuk dilakukan karena hal yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik.

"Kami menolak (pengenaan tarif cukai plastik), karena masalahnya adalah harus ada edukasi dari pengelolaan sampah," kata Fajar.

Menurut Fajar, upaya pengelolaan sampah seperti ini layak untuk dilakukan karena pengenaan tarif cukai plastik bisa memberatkan sektor industri dan belum ada jenis tas belanja lain yang bisa digunakan masyarakat selain menggunakan plastik. emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top