Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Asli Daerah l Gerai Layanan Pajak PKB di MH Thamrin Padat

Penunggak Pajak Tetap Ditilang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Mestinya, pihak badan pajak atau pemda itu, memberi remain kepada wajib pajak, memberikan informasi sebelum jatuh tempo pembayaran habis. Artinya, kalau konsumen belum bayar ya harus bisa dipastikan dia terinformasi belum bayar. Kalau sudah melakukan itu, baru dikasih tindakan penertiban," katanya.

Tindakan penertiban itu, lanjutnya, harus dilakukan secara persuasif, bukan langsung memberikan tilang. Menurutnya, kepolisian bisa saja memberikan tilang kepada pengendara sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara itu.

"Tapi bisa saja polisi melihat pajaknya nggak dibayar, tapi polisi juga menemukan pelanggaran lain. Tapi prinsipnya, keterlambatan membayar pajak itu bukan pelanggaran lalu lintas. Tidak bisa ditilang. Polisi kan fokusnya lalu lintas," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, BPRD DKI Jakarta tidak bisa menggunakan tangan kepolisian untuk memburu pajak yang terlambat dibayarkan. Seharusnya, kata dia, BPRD mempublikasikan kendaraan apa saja yang belum bayar pajak, denda keterlambatan hingga bunga dari denda-denda itu.pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top