Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Asli Daerah l Gerai Layanan Pajak PKB di MH Thamrin Padat

Penunggak Pajak Tetap Ditilang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BPRD DKI Jakarta tidak bisa menggunakan tangan kepolisian untuk memburu pajak yang terlambat dibayarkan.

JAKARTA - Gerai layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jl MH Thamrin dipadati wajib pajak (WP) saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Minggu (13/8).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, tren peningkatan pengurusan PKB dipicu pelaksanaan penindakan terhadap penunggak PKB yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (11/8).

"Seperti pada layanan di HBKB kita hari ini ada 57 transaksi. Meningkat sekitar 83,78 persen dari pelaksanaan di pekan sebelum penindakan," katanya.

Dijelaskan Edi, khusus untuk layanan di HBKB pihaknya memberi kemudahan bagi para WP degan tidak mensyaratkan foto copy BPKB sebagai salah satu persyaratan.

"Khusus untuk di gerai HBKB kebijakan ini untuk memperlancar dan mempermudah layanan bagi WP," tandasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan, dasar hukun pelaksanaan pemeriksaan STNK dan TNKB beserta pengesahannya ini mengacu pasal 68 UU No 22 Tahun 2009. Di dalamnya dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

"Dasar hukum sudah jelas, kita dukung pemerintah daerah untuk optimalkan pajak daerah dan pusat.Dalam pasal 70 ayat 2 juga disebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang dinyatakan pengesahannya setiap tahun. Jadi, apabila tidak disahkan, maka STNK itu tidak sah," katanya.

Menurutnya, pengendara yang menunggak pajak ini bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 yang isinya bahwa setiap pengemudi yang tidak dilengkapi STNK dapat dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak 500 ribu rupiah. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan TNKB beserta pengesahannya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menargetkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan hingga 12,9 triliun rupiah. Namun, hingga kini baru terpenuhi sebesar 60 persen dikarenakan adanya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan ini, pihaknya menggandeng kepolisian untuk melakukan rajia gabungan bagi penunggak pajak. Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan langsung dikandangkan. Pemilik kendaraan ini akan dikenakan sanksi untuk membayar kewajiban pajak serta akan dikenakan pula retribusi derek.

Kebijakan DKI

sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bukan merupakan pelanggaran. Sehingga, razia gabungan untuk kendaraan penunggak pajak dianggap bukan solusi yang tepat.

"Nggak termasuk. Intinya kan begini, kalau orang tidak bayar pajak itu bukan pelanggaran. Dia hanya didenda. Tidak bisa orang tidak bayar pajak itu ditilang. Jadi dia hanya didenda," ujar Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, banyak anggota masyarakat memiliki kemampuan pembayaran pajak yang berbeda-beda.

"Mestinya, pihak badan pajak atau pemda itu, memberi remain kepada wajib pajak, memberikan informasi sebelum jatuh tempo pembayaran habis. Artinya, kalau konsumen belum bayar ya harus bisa dipastikan dia terinformasi belum bayar. Kalau sudah melakukan itu, baru dikasih tindakan penertiban," katanya.

Tindakan penertiban itu, lanjutnya, harus dilakukan secara persuasif, bukan langsung memberikan tilang. Menurutnya, kepolisian bisa saja memberikan tilang kepada pengendara sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara itu.

"Tapi bisa saja polisi melihat pajaknya nggak dibayar, tapi polisi juga menemukan pelanggaran lain. Tapi prinsipnya, keterlambatan membayar pajak itu bukan pelanggaran lalu lintas. Tidak bisa ditilang. Polisi kan fokusnya lalu lintas," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, BPRD DKI Jakarta tidak bisa menggunakan tangan kepolisian untuk memburu pajak yang terlambat dibayarkan. Seharusnya, kata dia, BPRD mempublikasikan kendaraan apa saja yang belum bayar pajak, denda keterlambatan hingga bunga dari denda-denda itu.pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top