Penunggak Pajak Tetap Ditilang
"Khusus untuk di gerai HBKB kebijakan ini untuk memperlancar dan mempermudah layanan bagi WP," tandasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan, dasar hukun pelaksanaan pemeriksaan STNK dan TNKB beserta pengesahannya ini mengacu pasal 68 UU No 22 Tahun 2009. Di dalamnya dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
"Dasar hukum sudah jelas, kita dukung pemerintah daerah untuk optimalkan pajak daerah dan pusat.Dalam pasal 70 ayat 2 juga disebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama 5 tahun yang dinyatakan pengesahannya setiap tahun. Jadi, apabila tidak disahkan, maka STNK itu tidak sah," katanya.
Menurutnya, pengendara yang menunggak pajak ini bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 yang isinya bahwa setiap pengemudi yang tidak dilengkapi STNK dapat dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak 500 ribu rupiah. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan TNKB beserta pengesahannya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menargetkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan hingga 12,9 triliun rupiah. Namun, hingga kini baru terpenuhi sebesar 60 persen dikarenakan adanya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya