Penunggak Pajak Tetap Ditilang
Untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan ini, pihaknya menggandeng kepolisian untuk melakukan rajia gabungan bagi penunggak pajak. Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan langsung dikandangkan. Pemilik kendaraan ini akan dikenakan sanksi untuk membayar kewajiban pajak serta akan dikenakan pula retribusi derek.
Kebijakan DKI
sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bukan merupakan pelanggaran. Sehingga, razia gabungan untuk kendaraan penunggak pajak dianggap bukan solusi yang tepat.
"Nggak termasuk. Intinya kan begini, kalau orang tidak bayar pajak itu bukan pelanggaran. Dia hanya didenda. Tidak bisa orang tidak bayar pajak itu ditilang. Jadi dia hanya didenda," ujar Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo.
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, banyak anggota masyarakat memiliki kemampuan pembayaran pajak yang berbeda-beda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya