Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 01 Des 2023, 08:07 WIB

Pengusaha Protes Regulasi Pelarangan Angkutan Barang

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Pelaku usaha mendesak pemerintah tak menerapkan pelarangan angkutan barang, tetapi memberlakukan rekayasa lalu lintas selama libur panjang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Sebab, pelarangan tersebut dikhawatirkan mengganggu suplai barang sehingga dapat memacu inflasi.

Rektor ITL Trisakti, Dr Yuliantini SE. MM, menilai salah satu sektor yang paling merasakan dampak pelarangan angkutan selama hari besar nasional, termasuk Natal dan Tahun Baru, adalah industri logistik barang. Bahkan, regulasi ini tak hanya mempengaruhi jalur distribusi barang, tetapi juga dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi serta ketersediaan komoditas.

"Para pelaku usaha selalu dihadapkan pada pelarangan angkutan logistik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).

Senada, Ketua Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ivan Kamadjaja, menilai pelarangan terhadap angkutan logistik selama masa Natal dan Tahun Baru mendatang bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan barang sehingga memicu kenaikan harga.

"Karena bagi kami para pengusaha, ada fixed cost yang berjalan yang harus kami keluarkan, baik itu gaji pegawai, kemudian uang sewa, dan bunga bank, Itu kan nggak mengenal hari libur," tukasnya.

Karena itu, Apindo mengusulkan beberapa hal terkait pelarangan angkutan logistik pada saat Nataru dan Lebaran. Pertama, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan penyetelan sistem, bukan hanya penegakan hukum. Kedua, Apindo ingin mengajak semua pemangku kepentingan atau stakeholder untuk membicarakan hal ini sebagai kepentingan nasional.

"Jalan raya itu kan dibangun untuk pertumbuhan ekonomi, bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab, kami melihat Nataru itu bukan mudik sebetulnya. Kalau kami melihat itu lebih banyak yang liburan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024 dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.

Adapun pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024. Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Fluktuasi Harga

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan secara prinsip, Kemenhub sebenarnya tidak ingin ada pembatasan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru. "Tidak mau adanya pembatasan, tetapi dengan hasil-hasil kajian yang dilakukan tersebut maka ada pilihan yang harus kita lakukan," ujarnya.

Plt Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag), Krisna Ariza, mengatakan Kemendag justru lebih mengkhawatirkan dampak inflasi akibat dampak dari pelarangan angkutan logistik saat periode Natal dan Tahun Baru mendatang. "Jadi, setiap Natal dan Tahun Baru itu harga barang-barang kebutuhan pokok atau harga pangan yang bergejolak itu sangat-sangat berfluktuatif. Ini yang perlu diantisipasi," tukasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.