Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Proyek di Kendari Dikenakan “Commitment Fee” 7 Persen

Pengusaha Didakwa Suap Dua Wali Kota Kendari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberian uang 2,798 miliar rupiah agar Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN.

Untuk pemberian pertama, pada September 2014 Hasmun menemui Fatmawaty yang diketahui merupakan orang kepercayaan Asrun yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode, 2007-2012 dan 2012-2017. Dia ini sekaligus orang yang berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Tawarkan Dua Proyek

Fatmawaty menawarkan untuk mengerjakan dua proyek tahun jamak 2014-2017, yaitu pembangunan gedung DPRD Kendari (49,288 miliar rupiah) dan Tambat Labuh Zona III Kendari (19,933 miliar rupiah). PT SBN pun ikut dan memenangkan kedua proyek itu. Pada Juni 2017, Farmawaty mendatangi rumah Hasmun dan meminta commitment fee atas pelaksanaan dua proyek tersebut.

"Fatmawaty menyampaikan kepada terdakwa dari setiap proyek pekerjaan di Kota Kendari dikenakan commitment fee sebesar 7 persen. Saat itu, Fatmawaty meminta terdakwa memberikan minimal dua miliar rupiah dan terdakwa berjanji memberikan empat miliar rupiah," tambah jaksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top