Pengusaha Didakwa Suap Dua Wali Kota Kendari
Untuk dapat proyek, pengusaha Hasmun Hamzah didakwa menyuap dua wali kota Kendari, yaitu Asrun dan Adriatma Dwi Putra.
JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah, didakwa telah menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun, dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra. Pemberian suap tersebut dengan total uang sebesar 6,798 miliar rupiah.
"Terdakwa Hasmun memberi uang empat miliar rupiah dan 2,798 miliar rupiah kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari 2017-2022 bersama Fatmawaty Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5).
Pemberian uang sebesar empat miliar rupiah ditujukan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya