Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Proyek di Kendari Dikenakan “Commitment Fee” 7 Persen

Pengusaha Didakwa Suap Dua Wali Kota Kendari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk dapat proyek, pengusaha Hasmun Hamzah didakwa menyuap dua wali kota Kendari, yaitu Asrun dan Adriatma Dwi Putra.

JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah, didakwa telah menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun, dan anaknya Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra. Pemberian suap tersebut dengan total uang sebesar 6,798 miliar rupiah.

"Terdakwa Hasmun memberi uang empat miliar rupiah dan 2,798 miliar rupiah kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari 2017-2022 bersama Fatmawaty Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5).

Pemberian uang sebesar empat miliar rupiah ditujukan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.

Pemberian uang 2,798 miliar rupiah agar Adriatma memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN.

Untuk pemberian pertama, pada September 2014 Hasmun menemui Fatmawaty yang diketahui merupakan orang kepercayaan Asrun yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode, 2007-2012 dan 2012-2017. Dia ini sekaligus orang yang berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Tawarkan Dua Proyek

Fatmawaty menawarkan untuk mengerjakan dua proyek tahun jamak 2014-2017, yaitu pembangunan gedung DPRD Kendari (49,288 miliar rupiah) dan Tambat Labuh Zona III Kendari (19,933 miliar rupiah). PT SBN pun ikut dan memenangkan kedua proyek itu. Pada Juni 2017, Farmawaty mendatangi rumah Hasmun dan meminta commitment fee atas pelaksanaan dua proyek tersebut.

"Fatmawaty menyampaikan kepada terdakwa dari setiap proyek pekerjaan di Kota Kendari dikenakan commitment fee sebesar 7 persen. Saat itu, Fatmawaty meminta terdakwa memberikan minimal dua miliar rupiah dan terdakwa berjanji memberikan empat miliar rupiah," tambah jaksa.

Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 15 Juni 2017 sebesar dua miliar rupiah secara tunai yang diserahkan kepada Fatmawaty Faqih di kamar Hotel Marcopolo dan pada 30 Agustus diserahkan langsung oleh Hasmun kepada Fatmawaty di rumahnya.

Asrun kemudian mengajukan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 dan untuk mengurus segala keperluan dana terkait Asrun dikerjakan oleh Adriatma Dwi Putra dan Fatmawaty Faqih.

Pada Februari 2018, Adriatma mengundang Hasmun ke rumah jabatan wali kota dan meminta Hasmum membantu biaya kampanye Asrun sebesar 2,8 miliar rupiah dan disanggupi untuk diserahkan pada 26 Februari 2018 karena Hasmun mendapat proyek tahun jamak pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port sebesar 60,168 miliar rupiah.

Hasmun lalu memerintahkan account officer Bank Mega Kendari pada 19 Februari 2018 untuk menarik uang sebesar 1,5 miliar rupiah dalam pecahan 50 ribu rupiah yang baru dengan tujuan supaya lebih ringkas dan orang-orang yang akan menerima uang dalam acara kampanye Asrun senang.

Hasmun lalu memerintahkan karyawannya di PT SBN, Rini Erawati Sila, untuk menarik uang kas sebesar 1,3 miliar rupiah sehingga total seluruhnya 2,8 miliar rupiah. Uang 1,5 miliar rupiah dari Bank Mega lalu diambil Rini dan Hidayat pada 26 Februari 2018 dan dibawa ke rumah sekaligus kantor Hasmun di Kendari.

Selanjutnya, uang digabung dengan uang yang berasal dari brankas PT SBN sebesar 1,3 miliar rupiah yang dibawa ke kamar orang tua Hasmun dan digabungkan dalam kardus sehingga totalnya 2,8 miliar rupiah.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top