Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengusaha Berharap Aturan Produk Tembakau dari RPP UU Kesehatan

Foto : istimewa

Industri pertembakauan Indonesia menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, pedagang.

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, GAPRINDO meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes untuk meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Senada dengan GAPRINDO, Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai aturan pelaksana tentang produk tembakau sebagaimana dalam draft RPP yang digagas oleh Kemenkes ialah berupa larangan yang sangat restriktif.

"Hal itu dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," katanya.

Merujuk kajian GAPPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini cukup memberatkan. Akibatnya, jumlah pabrik rokok turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.

"Produksi juga terus menurun dimana di tahun 2013 sebesar 346 miliar batang menjadi 324 miliar batang pada tahun 2022," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top