Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 22 Des 2017, 00:01 WIB

Pengusaha Andi Narogong Divonis 8 Tahun

USAI SIDANG - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong berjalan keluar ruang tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).

Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

JAKARTA - Pengusaha Andi Narogong divonis delapan tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan 1,186 miliar rupiah dalam perkara kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP)

. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12).

Selain vonis penjara, Andi Narogong juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dinikmati dari proyek e-KTP. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Andi Narogong sebesar 2,5 juta dollar AS dan 1,186 miliar rupiah dikurangi pengembalian sebesar 350 ribu dollar AS selambatlambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," tambah Jhon.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andi Narogong divonis delapan tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dollar AS dan 1,18 miliar rupiah subsider tiga tahun penjara.

Hakim juga menyetujui permohonan Andi Narogong menjadi Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator alias JC) berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narongong.

"Terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukukan serta mengungkapkan pelakupelaku lainnya sehingga cukup beralasan bahwa terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," ungkap hakim Ansyori.

Ant/AR-2

Redaktur:

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.