Pengusaha Andi Narogong Divonis 8 Tahun
USAI SIDANG - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong berjalan keluar ruang tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).
Foto: ANTARA/Muhammad AdimajaJAKARTA - Pengusaha Andi Narogong divonis delapan tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan 1,186 miliar rupiah dalam perkara kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP)
. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12).
Selain vonis penjara, Andi Narogong juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dinikmati dari proyek e-KTP. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Andi Narogong sebesar 2,5 juta dollar AS dan 1,186 miliar rupiah dikurangi pengembalian sebesar 350 ribu dollar AS selambatlambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," tambah Jhon.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andi Narogong divonis delapan tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dollar AS dan 1,18 miliar rupiah subsider tiga tahun penjara.
Hakim juga menyetujui permohonan Andi Narogong menjadi Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator alias JC) berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narongong.
"Terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukukan serta mengungkapkan pelakupelaku lainnya sehingga cukup beralasan bahwa terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," ungkap hakim Ansyori.
Ant/AR-2
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 2 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 3 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar
- 4 Banjir Dukungan, PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen pada Pilkada 2024
- 5 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada