Pengurangan Anggaran Pupuk Subsidi Rugikan Petani
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - DPR RI mempertanyakan kebijakan pemerintah menurunkan anggaran pupuk subsidi di tengah kelangkaan pupuk di petani. Bahkan, saat ini, pemerintah hanya menganggarkan subsidi pupuk sebesar 7,8 juta ton atau sepertiga dari usulan seluruh kebutuhan pupuk di kabupaten/kota di Indonesia.
"Musim hujan sudah datang. Petani sudah mulai melakukan persiapan penanaman. Namun, banyak keluhan petani terkait ketersediaan pupuk subsidi yang sulit didapat. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dari tahun ke tahun malah terus menurunkan anggaran pupuk subsidi. Saat ini, sekitar 7,8 juta ton atau sepertiga dari seluruh usulan kebutuhan pupuk dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Alhasil, petani semakin sulit mendapatkan pupuk urea," kata anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (1/12).
Menurut dia, sejatinya pupuk subsidi itu tujuan utamanya untuk mengurangi cost dari petani. Masih banyak petani yang belum sejahtera karena produksinya itu tidak sepadan dengan nilai jual produk pertanian yang dihasilkan.
Dia menekankan jika tujuannya meningkatkan kesejahteraan petani, selain meningkatkan produksi, namun jumlah subsidi terus dikurangi.
"Sehingga pertanyaannya, apakah ini memang niat yang benar-benar tulus dari pemerintah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan juga meningkatkan produksi atau tidak," ungkapnya.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa, memaparkan, selain berkurangnya anggaran, kendala lain pupuk subsidi ini yakni mengenai implementasinya.
"Masih ada gap antara pelaksanaan dengan realita di lapangan. Ini yang harus segera diselesaikan pemerintah," tegas Awan ketika dihubungi Koran Jakarta, Jumat (1/12).
Distribusi Terkendala
Sementara itu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, berkomitmen membenahi masalah pupuk subsidi ini. Diakuinya, pendistribusian pupuk subsidi masih menemui banyak kendala. Akibatnya, ada satu juta pupuk mengendap di gudang-gudang produsen pupuk nasional sebagai imbas dari regulasi yang mengharuskan petani memiliki Kartu Tani.
Menurutnya, kejadian tersebut disebabkan adanya kebijakan yang kurang tepat sehingga perlu diperbaiki. "Karena Kartu Tani tidak bisa berlaku di tempat yang remote. Kita membuat regulasi mempermudah petani, bukan mempersulit petani," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan sedang menyusun kebijakan yang dinilainya dapat mempermudah petani mengakses pupuk. Ke depan, petani bisa mengambil pupuk tanpa perlu menunjukkan Kartu Tani sebagaimana berlaku selama ini. Namun, petani tetap diharuskan menjadi kelompok tani untuk memudahkan monitor dan evaluasi.
pa
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Wah Seru Nih, PPI Curug Sewakan Simulator Pesawat untuk Masyarakat Umum
- Pemkot Batu Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Tawar Pariwisata
- Terbukti Lakukan Praktik Monopoli, Google Didenda Rp202,5 miliar oleh KPPU
- Desa Kemiren Banyuwangi Raih Penghargaan ASEAN Homestay Award 2025
- Intensitas Hujan Tinggi, Wamensos Minta Masyarakat Waspada Potensi Bencana