Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Modus Penipuan

Penggelapan Sertifikat Rumah Mewah dengan Kedok Notaris

Foto : ANTARA/ADNAN NANDA

JIP VIRAL l Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang jaringan penipuan properti, di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok notaris palsu dengan korban orang yang hendak menjual rumah mewah. Dalam aksinya, para tersangka berhasil menipu korban hingga 214 miliar rupiah.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, terbongkarnya kelompok ini atas laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi mengamankan empat tersangka berinisial D, R, S, dan A.

"Kita mendapat tiga laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu, di mana dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa sertifikatnya agunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Suyudi, di Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Suyudi, rumah yang menjadi sasaran komplotan ini bernilai hingga 15 miliar rupiah.

"Setelah tersangka bertemu korban terjadi nego dan ada notaris dan deal di situ disepakati harga 87 miliar rupiah. Kemudian mereka sepakat melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban. Untuk meyakinkan (korban), mereka sepakat bertemu di kantor notaris palsu, di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, korban diminta menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa tersangka untuk dicek keaslian sertifikat ke BPN itu alasannya," papar Suyudi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top