Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Modus Penipuan

Penggelapan Sertifikat Rumah Mewah dengan Kedok Notaris

Foto : ANTARA/ADNAN NANDA

JIP VIRAL l Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang jaringan penipuan properti, di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan berkedok notaris palsu dengan korban orang yang hendak menjual rumah mewah. Dalam aksinya, para tersangka berhasil menipu korban hingga 214 miliar rupiah.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, terbongkarnya kelompok ini atas laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi mengamankan empat tersangka berinisial D, R, S, dan A.

"Kita mendapat tiga laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu, di mana dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa sertifikatnya agunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Suyudi, di Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Suyudi, rumah yang menjadi sasaran komplotan ini bernilai hingga 15 miliar rupiah.

"Setelah tersangka bertemu korban terjadi nego dan ada notaris dan deal di situ disepakati harga 87 miliar rupiah. Kemudian mereka sepakat melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban. Untuk meyakinkan (korban), mereka sepakat bertemu di kantor notaris palsu, di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, korban diminta menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa tersangka untuk dicek keaslian sertifikat ke BPN itu alasannya," papar Suyudi.

Sertifikat Diagunkan

Setelah mendapat sertifikat itu, lanjut Suyudi, tersangka D menyerahkan ke tersangka A untuk menduplikat sertifikat itu. Sementara sertifikat yang asli diagunkan ke bank agar para tersangka mendapat keuntungan.

"Sertifikat asli dibawa ke funder atau pendana (bank). Funder mengecek dan akhirnya mengeluarkan dana anggaran sebesar lima miliar rupiah. Sertifikat akhirnya diserahkan kembali (ke korban) dalam kondisi sudah ditukar dengan sertifikat palsu," kata Suyudi.

Dalam pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah melakukan kejahatan beberapa kali. Bahkan, saat ditangkap, para tersangka hendak menjual rumah di kawasan Jalan Wijaya Kebayoran Baru seharga 42 miliar rupiah, dan rumah di Jalan Kebagusan seharga 15 miliar rupiah.

"Ada perusahaan funder datang ke kami, ada enam yang lakukan transaksi fiktif dan funder dirugikan hampir 25 miliar rupiah," ujar Suyudi.

Lebih lanjut, kepolisian membuka hotline dalam kasus. Hal ini dimaksudkan agar para korban melaporkan apabila menjadi korban penipuan mereka. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top