
Pengembang dan Notaris Nakal Harus Di-Black List
proyek perumahan
Foto: istJAKARTA – Pengembang (developer) perumahan dan notaris yang tidak bertanggung jawab mesti dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Ini harus dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN dan bank-bank anggota Himbara.
BUMN harus memastikan perlindungan terhadap konsumen yang mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan terdapat 120.000 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat sejak 2015. BTN pun terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada tahun 2019 telah tersertifikasi 80.000 rumah.
BTN juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BTN) agar proses pemberian sertifikat rumah bisa dipercepat. Sisa yang harus diselesaikan masih 38.000 lebih sertifikat.
Jumlah itu melibatkan 4.000 proyek rumah. Nixon berharap tahun ini bisa selesai kurang lebih 15.. Tahun depannya, 15.000. Dengan begitu, tahun 2027 akhir sisa-sisa ini berkurang.
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
- 4 TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya
- 5 Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya
Berita Terkini
-
Ze Gomes: Kemenangan Atas Persija Mampu Perkuat Percaya Diri dan Semangat Tim Saat Lawan Barito
-
Puncak Panen Raya Tiba, Peluang untuk Memperkuat Stok Pangan
-
Demi Jaga Keamanan Pelanggan saat Mudik Lebaran, Daihatsu Tawarkan Layanan Prima Servis Kendaraan
-
Konsumsi Listrik Meningkat selama Ramadan, Waspadai Potensi Gangguan Kelistrikan jelang Lebaran
-
Menuntaskan 40 Program dalam 100 Hari Pertama