Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengembalian Uang Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Ini terkesan kuat hukum lebih berpihak pada elite politik, ketimbang rakyat. Sebab realitasnya, jika rakyat melakukan tindak pidana sekecil apa pun, tetap diberi sanksi pidana dan tidak pernah ada pikiran untuk menawarkan alternatif untuk tidak disanksi pidana jika bersedia mengembalikan kerugian tertentu pada korban. Padahal prinsip hukum positif, asas kesederajatan antarsemua warga (equaliy before the law).

Selain itu, bukan tidak mungkin cara ini justru akan menyuburkan perilaku korupsi. Para koruptor kendati telah mengembalikan uang dan tidak diberi sanksi pidana dipastikan akan melakukan perbuatan dengan motif sama, kendati pilihan berbeda. Di titik inilah rakyat menegarai MoU kemungkinan besar berkat keberhasilan lobi tingkat tinggi antara elite politik dan penegak hukum di Senayan dan Istana Presiden menjelang Pemilu Serentak Tahun 2019.

Dalam konteks penegakan hukum, pilihan cara membebaskan sanksi hukuman pada koruptor jika telah mengembalikan uang hasil korupsi menunjukkan, betapa penegakan hukum masih harus bertekuk lutut pada elite politik dan konglomerat.

Pendeknya, uang masih menempati urutan pertama dalam piramida kebijakan penegakan hukum Indonesia. Itulah sebabnya MoU ini perlu dinjau kembali agar dapat meluruskan nalar pemberantasan korupsi berbasis hukum, bukan kompromi politik.

Penulis Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum UNS

Komentar

Komentar
()

Top