Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengembalian Uang Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Di samping itu kebijakan ini juga telah mengkhianati doktrin hukum pidana (principle of public law) di mana perbuatan kriminal apa pun nama dan bentuknya semestinya dihukum (penjara, kurungan dan denda). Sebab fungsi penghukuman dalam doktrin hukum pidana menumbuhkan aspek penjeraan (deterrence of effect), agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ada juga pesan moral agar publik tak meniru perbuatan tersebut.

Ini berarti isi MoU kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan jika mengembalikan uang kerugian negara, asalkan masih dalam tataran penyelidikan, telah sengaja menelikung beberapa peraturan perundangan yang bersifat positif dalam penegakan hukum. Di antaranya, bertentangan dengan sistem hukum pidana terutama UU No 1 tahun 1946, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak mengenal istilah kompromi dalam penegakannya.

Kemudian, berbenturan dengan UU Pokok Pemberantasan Korupsi (UU No 31/1999 junto UU No 20/2002). Asas penegakannya terletak pada penghukuman pidana. Itikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi tidak otomatis menggugurkan aspek pidananya, tapi hanya meringankan sanksi pidana.

Berbenturan dengan UUD 1945, Tap MPR No.VII/MPR/2001, Tap MPR No X/MPR/2001, Tap MPR No VI/MPR/2002 yang menempatkan pengarusutamaan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (ordinary crime), sehingga kebijakan penegakan hukumnya harus dipilih dengan cara-cara luar biasa pula.

Inkonsistensi dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK). Ada 96 butir Aksi PPK untuk mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku korupsi dan menyelamatkan uang negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top