Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengembalian Uang Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal Inpres ini produk andalan utama pemerintahan Jokowi sesaat setelah dilantik menjadi presiden baru hasil pemilu langsung 2014. Inpres tersebut juga penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2015. Dalam Inpres, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditugaskan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga.

Pemerintah telah mengkhianati janjinya sendiri di berbagai kesempatan. Presiden pilihan rakyat akan memimpin langsung pemberantasan korupsi. Ini dinyatakan nalam Nawacita. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya. Ini dengan memberi prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Pertanyaanya, mengapa kebijakan yang jelas berbenturan dan bertentangan dengan aneka realitas regulasi pemberantasan korupsi, prinsip, asas dan doktrin pidana ini tetap digulirkan? Mudah diduga, aparat penegak hukum pemerintahan Jokowi telah dirasuki pola penegakan hukum korupsi dengan membidik tercapainya tingkat pengembalian (recovery rate) utang. Bila para koruptor telah mengembalikan uang hasil jarahannya dipastikan negara akan dapat menutup defisit APBN, tanpa mempertimbangkan aspek moralitas dan psikologis publik.
Instan

Kebijakan yang dipilih untuk membebaskan koruptor dari sanksi pidana jika telah mengembalikan uang merupakan cara instan memperoleh pendapatan Negara, tanpa harus berkeringat dan berdarah-darah. Padahal cara ini irasional karena hanya akan menguntungkan para koruptor. Dalam jangka panjang jelas akan merugikan kepentingan nasional tentang penegakan hukum dan menumbuhkan diskriminasi hukum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top