Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengembalian Uang Korupsi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Agus Riewanto

Di tengah atmosfir semangat pemerintahan Joko Widodo untuk memberantas korupsi tiba-tiba publik tersentak dengan kebijakan baru yang ironis dan paradoksal. Ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, dan Direktur Reskrim Mabes Polri, Ari Dono Sukmono. Ini dalam koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi.

Dalam MoU dinyatakan, jika seorang pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, lalu mengembaikan uang kerugian negara selagi masih dalam penyelidikan, kasusnya akan dihentikan (Koran Jakarta, 3 Maret 2018).

Kebijakan hukum berupa MoU yang melepaskan sanksi hukum pidana kepada para koruptor jika mengembalikan uang korupsi ini jelas menohok nurani publik. Ini bertentangan dengan asas hukum pidana di mana korupsi merupakan tindak kejahatan yang tidak mengenal proses penyelesaian di luar sistem peradilan pidana (out of court settlement).Misalnya, alternatif di luar peradilan (alternatif dispute resolution/ADR), perdamaian antarpihak, resolusi konflik dan melalui perantara ketiga (arbriter).

Pola penyelesaian di luar peradilan pidana hanya mungkin terjadi terhadap perkara hukum perdata, hukum administrasi Negara, dan sebagian kecil hukum tata negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top