Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Foto : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa

Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/12/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menargetkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Januari 2022 mendatang dengan menambah sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang.

A   A   A   Pengaturan Font

Semoga saja rencana pergantian warna dasar pelat kendaraan menjadi warna putih bisa memaksimalkan pelaksanaan ETLE sehingga masyarakat terbiasa dengan budaya tertib berlalu lintas.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah lama diwacanakan. Tujuannya untuk memudahkan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan, misalnya penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraan terkait, kejahatan, kecelakaan lalu lintas, hingga menekan kasus pungutan liar. Bahkan sejak Maret 2021 lalu, tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa wilayah.

Beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik di antaranya pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan telepon genggam saat berkendara, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Seperti tilang pada umumnya, setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku. Bagi yang melanggar, menurut pasal 287 ayat 1 akan dikenakan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dalam berkendara pula ada perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Dan menurut pasal 106 ayat 8 UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak mengikuti aturan tersebut pengendara menurut pasal 290 akan dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Cara kerja ETLE, para pelanggar lalu-lintas akan terekam kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus membayar denda tilang melali transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Koran Jakarta
Penulis : Koran Jakarta

Komentar

Komentar
()

Top