Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencabutan Izin

Pengelolaan 4 Pulau Reklamasi Mengacu pada Rencana Tata Kota

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Melintasi Pulau G - Nelayan mengendalikan perahu saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun. Sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik.

A   A   A   Pengaturan Font

Revisi Pergub

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pengelolaan pulau reklamasi yang telah ada ini tergantung dari rencana tata kota.

Saat ini, pihaknya akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Revisi Pergub itu dilakukan sambil pihaknya mengajukan kembali pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan DPRD DKI Jakarta.

"Di situ tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya menyusun pemanfaatannya, baru bicara tiap-tiap persil akan dipakai apa. Yang terjadi kan lahan kosong sudah langsung dilakukan bangunan belum ada rencana wilayah," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Peri Irawan, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top