Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencabutan Izin

Pengelolaan 4 Pulau Reklamasi Mengacu pada Rencana Tata Kota

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Melintasi Pulau G - Nelayan mengendalikan perahu saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun. Sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengembang reklamasi di teluk Jakarta tetap memiliki hak guna bangunan (HGB) atas bangunan yang ada di pulau reklamasi, tepatnya di atas pulau yang sudah terlanjur direklamasi dan terdapat bangunan

. Sedikitnya ada empat pulau reklamasi yang telah terbangun dari 17 pulau reklamasi yang direncanakan. "Mereka kan sebagai pemegang HGB mereka," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/9).

Adapun pulau yang sudah terdapat bangunan adalah Pulau C, D, G, dan N. Saefullah mengatakan nantinya akan diatur mekanisme pemanfaatan pulau yang sudah dibangun itu.

Intinya, pulau itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat meskipun pengembang masih memegang HGB. Contoh bentuk pemanfaatannya, lanjut dia, adalah dengan membangun sarana untuk warga.

"Kemarin drafnya itu sekitar 20 hektare lebih di Pulau C-D, nanti akan diperhitungkan kewajiban-kewajiban dari pengembang. Misal, ini tolong dong buatin di area yang sudah kita sepakati itu dibangunkan rumah susun buat nelayan. Terus buatin juga dermaga buat nelayan," ujar Saefullah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Peri Irawan, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top