Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencabutan Izin

Pengelolaan 4 Pulau Reklamasi Mengacu pada Rencana Tata Kota

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Melintasi Pulau G - Nelayan mengendalikan perahu saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun. Sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengembang reklamasi di teluk Jakarta tetap memiliki hak guna bangunan (HGB) atas bangunan yang ada di pulau reklamasi, tepatnya di atas pulau yang sudah terlanjur direklamasi dan terdapat bangunan

. Sedikitnya ada empat pulau reklamasi yang telah terbangun dari 17 pulau reklamasi yang direncanakan. "Mereka kan sebagai pemegang HGB mereka," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/9).

Adapun pulau yang sudah terdapat bangunan adalah Pulau C, D, G, dan N. Saefullah mengatakan nantinya akan diatur mekanisme pemanfaatan pulau yang sudah dibangun itu.

Intinya, pulau itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat meskipun pengembang masih memegang HGB. Contoh bentuk pemanfaatannya, lanjut dia, adalah dengan membangun sarana untuk warga.

"Kemarin drafnya itu sekitar 20 hektare lebih di Pulau C-D, nanti akan diperhitungkan kewajiban-kewajiban dari pengembang. Misal, ini tolong dong buatin di area yang sudah kita sepakati itu dibangunkan rumah susun buat nelayan. Terus buatin juga dermaga buat nelayan," ujar Saefullah.

Revisi Pergub

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pengelolaan pulau reklamasi yang telah ada ini tergantung dari rencana tata kota.

Saat ini, pihaknya akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Revisi Pergub itu dilakukan sambil pihaknya mengajukan kembali pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan DPRD DKI Jakarta.

"Di situ tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya menyusun pemanfaatannya, baru bicara tiap-tiap persil akan dipakai apa. Yang terjadi kan lahan kosong sudah langsung dilakukan bangunan belum ada rencana wilayah," katanya.

Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar tentang keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mencabut semua izin terkait reklamasi Teluk Jakarta itu.

Jokowi langsung pergi meninggalkan sesi wawancara dan masuk ke dalam mobilnya usai menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional III Partai Persatuan Pembangunan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis. Jokowi hanya melempar senyum sambil mengatupkan kedua tangannya. pin/fdl/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Peri Irawan, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top