Penganiaya Kekasih Hingga Tewas Dikenai Pasal Pembunuhan
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Foto: IstimewaSURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Surabaya) pada Rabu (11/10),
menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka penganiayaan GRT, terhadap seorang perempuan, DSA, hingga menyebabkan kematian.
Sebelumnya korban, DSA, 29 tahun, tewas setelah diduga dianiaya oleh GRT, anak anggota DPR RI, di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Rabu (4/10).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, setelah mendapat sejumlah fakta dalam proses rekonstruksi, polisi menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan, terutama saat tersangka mengendarai mobil dan membuat korban yang sedang duduk bersandar terlindas," ujarnya.
"Disepakati GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ujarnya.
Dia menjelaskan, motif penganiayaan tersangka terhadap korban DSA hingga menyebabkan kematian, disebabkan rasa sakit hati.
"Terkait sakit hati karena cekcok, biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," ujarnya.
Hendro menjelaskan, penganiayaan dimulai saat koban berada di dalam lift setelah keluarvdari tempat karaoke hingga di lantai basement parkir mobil. Tersangka juga dengan sengaja menabrak korban dengan mobilnya saat ia berada di depan kendaraan.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia