Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penganiaya Kekasih Hingga Tewas Dikenai Pasal Pembunuhan

Foto : Istimewa

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Surabaya) pada Rabu (11/10),
menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka penganiayaan GRT, terhadap seorang perempuan, DSA, hingga menyebabkan kematian.

Sebelumnya korban, DSA, 29 tahun, tewas setelah diduga dianiaya oleh GRT, anak anggota DPR RI, di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Rabu (4/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, setelah mendapat sejumlah fakta dalam proses rekonstruksi, polisi menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan, terutama saat tersangka mengendarai mobil dan membuat korban yang sedang duduk bersandar terlindas," ujarnya.

"Disepakati GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top