Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Budak Seks PDII

Pengadilan Korsel Tuntut Jepang Bayar Kompensasi

Foto : picture-alliance/AP Photo/A Young-joon

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (8/1) menuntut agar pemerintah Jepang membayarkan kompensasi terhadap 12 perempuan yang dipaksa untuk dijadikan budak seks pada Perang Dunia II atau pada pihak keluarganya. Tuntutan pengadilan itu segera ditentang oleh Jepang.

Dalam putusannya, pengadilan itu menuntut agar Jepang membayar setiap korban masing-masing sebesar 100 juta won atau (91 ribu dollar AS).

Putusan pengadilan Korsel itu merupakan tuntutan sipil pertama yang melawan Jepang terkait dengan perempuan penghibur era perang yang disediakan bagi tentara Jepang.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kesepakatan normalisasi hubungan antara Korsel dan Jepang pada 1965 dan 2015 terkait penyelesaian perkara terkait perempuan penghibur era perang, tidak dapat menghapus hak masing-masing korban untuk meminta kompensasi.

"Sistem perempuan penghibur merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kekaisaran Jepang secara sistematis dan berencana, dan perkara itu melanggar hukum internasional," demikian pernyataan pengadilan dalam putusannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top