Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Budak Seks PDII

Pengadilan Korsel Tuntut Jepang Bayar Kompensasi

Foto : picture-alliance/AP Photo/A Young-joon

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (8/1) menuntut agar pemerintah Jepang membayarkan kompensasi terhadap 12 perempuan yang dipaksa untuk dijadikan budak seks pada Perang Dunia II atau pada pihak keluarganya. Tuntutan pengadilan itu segera ditentang oleh Jepang.

Dalam putusannya, pengadilan itu menuntut agar Jepang membayar setiap korban masing-masing sebesar 100 juta won atau (91 ribu dollar AS).

Putusan pengadilan Korsel itu merupakan tuntutan sipil pertama yang melawan Jepang terkait dengan perempuan penghibur era perang yang disediakan bagi tentara Jepang.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kesepakatan normalisasi hubungan antara Korsel dan Jepang pada 1965 dan 2015 terkait penyelesaian perkara terkait perempuan penghibur era perang, tidak dapat menghapus hak masing-masing korban untuk meminta kompensasi.

"Sistem perempuan penghibur merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kekaisaran Jepang secara sistematis dan berencana, dan perkara itu melanggar hukum internasional," demikian pernyataan pengadilan dalam putusannya.

"Para penggugat, yang masih berusia belasan atau awal 20-an saat itu, jadi sasaran eksploitasi seksual berulang. Ini merupakan tindakan ilegal terhadap kemanusiaan dan terdakwa memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi kepada para korban atas penderitaan mental mereka," imbuh pengadilan tersebut.

Hubungan diplomasi Korsel-Jepang hingga saat ini masih renggang akibat isu pendudukan kolonial Jepang atas Korea pada era Perang Dunia II.

Keputusan pengadilan terkait kompensasi itu dikeluarkan setelah 8 tahun sejak proses hukum berlangsung dan saat ini hanya lima dari penggugat awal yang masih hidup dan yang lainnya digantikan oleh anggota keluarga.

Pekan depan, pengadilan yang sama akan memutuskan kasus serupa yang diajukan melawan Tokyo oleh 20 perempuan mantan budak seks lainnya dan keluarga mereka.

Protes dari Tokyo

Atas munculnya tuntutan pengadilan pada Jumat, pemerintah Jepang menyatakan putusan itu telah melanggar hukum internasional dan Tokyo telah memanggil Duta Besar Korsel untuk menyampaikan nota protes dan menuntut agar pemerintah Korsel turun tangan.

"Gugatan ini harus dibatalkan. Masalah perempuan penghibur antara Jepang dan Korsel telah diselesaikan sepenuhnya," kata Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga, dalam konferensi pers di Tokyo. "Negara kami tidak akan pernah menerima putusan ini," tambah PM Suga.

Sementara itu Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato, dalam jumpa pers pada Jumat mengatakan pihaknya menyesali keputusan pengadilan Korsel dan sama sekali tidak akan menerimanya.

Kato juga menegaskan bahwa gugatan lain terkait budak seks yang direncanakan pada 13 Januari mendatang harus ditolak berdasarkan prinsip imunitas negara yang mutlak.

Pemerintah Jepang hingga saat ini masih menyangkal bertanggung jawab langsung atas pelanggaran masa perang, dengan menyatakan bahwa para korban direkrut oleh warga sipil dan bahwa rumah bordil militer yang dioperasikan secara komersial. AFP/KBS/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top