Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Boeing 737 Max

Pengadilan Amerika Denda Boeing 2,5 Miliar Dollar AS

Foto : REDMOND ANTARA

Boeing 737 MAX

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, putusan ini menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.

"Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kita tidak memenuhi harapan tersebut," ungkap Calhoun.

Pada 29 Oktober 2018 terjadi kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT- 610, rute Jakarta-Pangkal Pinang. Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, satu penumpang anak, dua bayi, dua pilot, lima kru dinyatakan meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi di lepas Pantai Karawang, Jawa Barat.

Pesawat Lion Air JT-610 lepas landas pada pukul 06.20 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dengan rute Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Pesawat dijadwalkan akan tiba di tujuan sekitar pukul 07.20 WIB. Namun, 13 menit setelah mengudara, pesawat jatuh pada pukul 06.33 WIB di koordinat S 5'49.052" E 107'06.628".

Sementara itu, pesawat Ethiopian Airlines 302 jatuh pada 10 Maret 2019 dan menewaskan 157 penumpang dan awak pesawat. Kecelakaan terjadi tak lama setelah pesawat lepas ladas dari Ibu Kota Addis Ababa untuk menuju Nairobi, Kenya. n SB/AFP/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top