Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Boeing 737 Max

Pengadilan Amerika Denda Boeing 2,5 Miliar Dollar AS

Foto : REDMOND ANTARA

Boeing 737 MAX

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat menjatuhkan hukuman denda senilai 2,5 miliar dollar AS atau setara 34,75 triliun rupiah (kurs Rp13.900 per dollar AS) kepada The Boeing Company. Denda diberikan atas dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Amerika Serikat, David Burns, mengatakan denda diberikan dengan pertimbangan Boeing tidak transparan dalam memberikan informasi ke Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan pesawat mereka.

Kecelakaan terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.

"Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," kata Burns, Jumat (8/1).

Menurut Burns, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi itu disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top