Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Boeing 737 Max

Pengadilan Amerika Denda Boeing 2,5 Miliar Dollar AS

Foto : REDMOND ANTARA

Boeing 737 MAX

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat menjatuhkan hukuman denda senilai 2,5 miliar dollar AS atau setara 34,75 triliun rupiah (kurs Rp13.900 per dollar AS) kepada The Boeing Company. Denda diberikan atas dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Amerika Serikat, David Burns, mengatakan denda diberikan dengan pertimbangan Boeing tidak transparan dalam memberikan informasi ke Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan pesawat mereka.

Kecelakaan terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.

"Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," kata Burns, Jumat (8/1).

Menurut Burns, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi itu disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.

Hal ini membuat FAA tidak menyebut soal MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max.

Selanjutnya, hal ini tidak menjadi referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang ke pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.

Lebih lanjut, Burns menjelaskan hukuman kepada Boeing terdiri dari denda sebesar 243,6 juta dollar AS, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan 500 juta dollar AS, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai 1,8 miliar dollar AS.

Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap tiga bulan secara teratur dalam tiga tahun ke DOJ. Bila kewajiban lapor itu sudah dipenuhi dalam tiga tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan itu.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Boeing, David Calhoun, menyatakan perusahaan menerima putusan DOJ. Ia mengakui bahwa peristiwa ini telah membuat perusahaan gagal memenuhi harapan ini terhadap pesawat buatan mereka.

Menurutnya, putusan ini menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.

"Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kita tidak memenuhi harapan tersebut," ungkap Calhoun.

Pada 29 Oktober 2018 terjadi kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT- 610, rute Jakarta-Pangkal Pinang. Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, satu penumpang anak, dua bayi, dua pilot, lima kru dinyatakan meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi di lepas Pantai Karawang, Jawa Barat.

Pesawat Lion Air JT-610 lepas landas pada pukul 06.20 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dengan rute Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Pesawat dijadwalkan akan tiba di tujuan sekitar pukul 07.20 WIB. Namun, 13 menit setelah mengudara, pesawat jatuh pada pukul 06.33 WIB di koordinat S 5'49.052" E 107'06.628".

Sementara itu, pesawat Ethiopian Airlines 302 jatuh pada 10 Maret 2019 dan menewaskan 157 penumpang dan awak pesawat. Kecelakaan terjadi tak lama setelah pesawat lepas ladas dari Ibu Kota Addis Ababa untuk menuju Nairobi, Kenya. n SB/AFP/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top