Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Pertambangan I Pemerintah Hentikan Sementara Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang

Penertiban Jangan Tebang Pilih

Foto : istimewa

Bambang Susigit

A   A   A   Pengaturan Font

Pemberian Sanksi

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyampaikan, pemerintah konsisten dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan dan Batu Bara.

"Perusahaan yang tidak melaporkan kemajuan pembangunan smelter akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin ekspor, denda, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha,"kata Sigit.

ESDM terus memverifikasi laporan kemajuan yang diserahkan perusahaan. Evaluasi dilakukan setiap enam bulan sekali sejak diterbitkannya rekomendasi ekspor. Menurut Sigit, apabila perusahaan tidak kunjung melaporkan progres pembangunan fisiknya bisa saja tidak ada pengerjaan atau tidak mencapai target.

Selain menghentikan 4 perusahaan itu, Pemerintah juga memberikan peringatan terakhir bagi PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang belum melaporkan progres pembangunan smelternya. Toshida mendapatkan rekomendasi ekspor nikel sebesar 1,95 juta WMT pada 11 Januari lalu, namun pada pada Juli 2018 perusahaan tak menyerahkan laporan progres pembangunan smelternya. Progres pembangunan smelter Toshida baru 2,8 persen dari target 8,41 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top