Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Pertambangan I Pemerintah Hentikan Sementara Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang

Penertiban Jangan Tebang Pilih

Foto : istimewa

Bambang Susigit

A   A   A   Pengaturan Font

Penjatuhan sanksi terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan, termasuk pembangunan smelter, seharusnya juga menyasar pada pelaku bisnis kelas kakap.

Jakarta - Pemerintah diminta konsisten dalam menertibkan perusahaan tambang yang tidak mengembangkan fasilitas pengelolahan dan pemurnian atau smelter. Sanksi tegas, berupa penghentian sementara izin usaha tidak boleh tebang pilih dengan menyasar pada perusahaan skala kecil saja, tetapi juga perusahaan skala besar.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakthiar mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menghentikan sementara izin usaha empat perusahaan tambang yang tidak melaporkan kemajuan pembangunan smelter.

Menurut Bisman, langkah tegas ini memang dibutuhkan. Hanya saja, lanjutnya, pemerintah harus benar-benar obyektif. Perusahaan manapun yang tidak menjalankan kewajiban dan melanggar ketentuan harus diberikan sanksi, termasuk kepada Freeport.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top