Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Pertambangan I Pemerintah Hentikan Sementara Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang

Penertiban Jangan Tebang Pilih

Foto : istimewa

Bambang Susigit

A   A   A   Pengaturan Font

"Progres pembangunan smelter oleh Freeport sangat memprihatinkan, hingga kini baru sampai lima persen. Ini sama saja tidak niat untuk membangun smelter. Pemerintah seharusnya juga mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter oleh Freeport ini. Jika perlu, Freeport semestinya layak diberikan sanksi oleh pemerintah," tegas Bisman di Jakarta, Selasa (4/9).

Bisman menambahkan kewajiban membangun smelter serta kebijakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri hanya akan efektif dan ekonomis jika pemerintah konsisten dengan amanat Undang-Undang (UU) 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait kewajiban mengolah dan memurnikan mineral tambang di dalam negeri dengan tidak melakukan ekspor mineral mentah.

Baca Juga :
Panen Kopi

Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara izin usaha empat perusahaan tambang lantaran keempatnya tak kunjung melaporkan perkembangan pembangunan smelter yang diwajibkan pemerintah. Padahal, pemerintah telah dua kali mengirimkan surat peringatan.

Dari keempat perusahaan itu, tiga diantaranya bergerak di bisnis tambang nikel yaitu PT Surya Saga Utama (SSU), PT Modern Cahaya Makmur (MCM), serta PT Integra Mining Nusantara (IMN), sementara sisanya bergerak di bisnis tambang bauksit yakni PT Lobindo Nusa Persada (Lobindo).


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top