Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Pertambangan I Pemerintah Hentikan Sementara Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang

Penertiban Jangan Tebang Pilih

Foto : istimewa

Bambang Susigit

A   A   A   Pengaturan Font

Penjatuhan sanksi terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan, termasuk pembangunan smelter, seharusnya juga menyasar pada pelaku bisnis kelas kakap.

Jakarta - Pemerintah diminta konsisten dalam menertibkan perusahaan tambang yang tidak mengembangkan fasilitas pengelolahan dan pemurnian atau smelter. Sanksi tegas, berupa penghentian sementara izin usaha tidak boleh tebang pilih dengan menyasar pada perusahaan skala kecil saja, tetapi juga perusahaan skala besar.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakthiar mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menghentikan sementara izin usaha empat perusahaan tambang yang tidak melaporkan kemajuan pembangunan smelter.

Menurut Bisman, langkah tegas ini memang dibutuhkan. Hanya saja, lanjutnya, pemerintah harus benar-benar obyektif. Perusahaan manapun yang tidak menjalankan kewajiban dan melanggar ketentuan harus diberikan sanksi, termasuk kepada Freeport.

"Progres pembangunan smelter oleh Freeport sangat memprihatinkan, hingga kini baru sampai lima persen. Ini sama saja tidak niat untuk membangun smelter. Pemerintah seharusnya juga mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter oleh Freeport ini. Jika perlu, Freeport semestinya layak diberikan sanksi oleh pemerintah," tegas Bisman di Jakarta, Selasa (4/9).

Bisman menambahkan kewajiban membangun smelter serta kebijakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri hanya akan efektif dan ekonomis jika pemerintah konsisten dengan amanat Undang-Undang (UU) 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait kewajiban mengolah dan memurnikan mineral tambang di dalam negeri dengan tidak melakukan ekspor mineral mentah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara izin usaha empat perusahaan tambang lantaran keempatnya tak kunjung melaporkan perkembangan pembangunan smelter yang diwajibkan pemerintah. Padahal, pemerintah telah dua kali mengirimkan surat peringatan.

Dari keempat perusahaan itu, tiga diantaranya bergerak di bisnis tambang nikel yaitu PT Surya Saga Utama (SSU), PT Modern Cahaya Makmur (MCM), serta PT Integra Mining Nusantara (IMN), sementara sisanya bergerak di bisnis tambang bauksit yakni PT Lobindo Nusa Persada (Lobindo).

Pemberian Sanksi

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyampaikan, pemerintah konsisten dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan dan Batu Bara.

"Perusahaan yang tidak melaporkan kemajuan pembangunan smelter akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin ekspor, denda, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha,"kata Sigit.

ESDM terus memverifikasi laporan kemajuan yang diserahkan perusahaan. Evaluasi dilakukan setiap enam bulan sekali sejak diterbitkannya rekomendasi ekspor. Menurut Sigit, apabila perusahaan tidak kunjung melaporkan progres pembangunan fisiknya bisa saja tidak ada pengerjaan atau tidak mencapai target.

Selain menghentikan 4 perusahaan itu, Pemerintah juga memberikan peringatan terakhir bagi PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang belum melaporkan progres pembangunan smelternya. Toshida mendapatkan rekomendasi ekspor nikel sebesar 1,95 juta WMT pada 11 Januari lalu, namun pada pada Juli 2018 perusahaan tak menyerahkan laporan progres pembangunan smelternya. Progres pembangunan smelter Toshida baru 2,8 persen dari target 8,41 persen.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top