Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerimaan Siswa Baru

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sayang PPDB SMP dan SMA/SMK sudah berlangsung. Pertanyaannya, apakah Permendikbud dengan bab dan pasal-pasal yang mengatur tidak melalui uji validasi sebelum diterbitkan? Dari kasus-kasus yang timbul, pemerintah wajib segera meninjau bab dan pasal yang menimbulkan kerancuan dalam alih jenjang dari SMP ke SMAN/SMKN dalam bentuk PPDB jalur SKTM. Selanjutnya, perlu penegasan alasan pasal tentang migrasi dukcapil dalam satu KK paling lambat enam bulan.

Selain itu, Kemendikbud bersama dinas pendidikan terkait seharusnya memetakan kembali zonasi secara cermat hingga tingkat kelurahan/desa. Selain itu, perlu peningkatan sarana pendidikan seperti mendirikan sekolah-sekolah di tiap kecamatan untuk alih jenjang demi pemerataan pendidikan.

Baca Juga :
Piutang BLBI

Lebih dari itu, orang tua dan pengurus RT/RW agar bertindak jujur terkait SKTM. Pembuatan SKTM oleh oknum keluarga mampu hanya demi bisa bersekolah di sekolah favorit dapat merugikan peluang calon siswa lainnya.

Tidak ada maksud pembuatan peraturan dan sistem bertujuan merugikan. Demikian juga dengan Permendikbud. Tujuannya tentu demi terjaminnya pemerataan pendidikan dan meminimalisasi mobilitas siswa ke sekolah tertentu.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top