Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerimaan Siswa Baru

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Rapor

Ada sekolah menangguhkan proses pendaftaran ulang peserta didik baru karena yang bersangkutan kurang memenuhi persyaratan. Jelas dalam manual PPDB SMA/SMK prasyarat pendaftaran, peserta didik juga wajib menyertakan foto kopi rapor SMP semester 1 hingga semester 6.
Namun, ternyata hingga saatnya daftar ulang PPDB setelah diterima melalui jalur Non-NHUN, SMP bersangkutan belum mencetak rapor semester 6. Lebih menyedihkan, saat para orang tua minta agar SMP segera mencetak rapor semester 6, masih ada guru belum mengentri nilai rapor. Maklum PPDB tahun sebelumnya, rapor semester 6 tidak menjadi persyaratan.

Memang ada SMA/SMK lain yang tidak menjadikan rapor SMP semester 6 menjadi persyaratan wajib daftar ulang. Satu sisi ada sekolah yang tertib sesuai dengan petunjuk peraturan PPDB. Yang pasti, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 baik persiapan maupun sosialisasinya kalah jauh dari penyelenggaraan bimbingan belajar untuk SMP dan SMA/SMK oleh pihak swasta.

Bisa jadi Permendikbud sudah dipersiapkan secara matang, namun karena peluncurannya sangat dekat dengan PPDB tahun 2018 menjadikan PPDB SMP dan SMA/SMK gaduh karena kurang sosialisasi. Bila akhirnya Federasi Serikat Guru Indonesia pada Rabu (11/7) mengatakan, pengertian di sejumlah pasal Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dan sistem zonasinya itu cukup bias, adalah wajar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top