Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerimaan Siswa Baru

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Supartono

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tanggal 2 Mei 2018 memiliki banyak kelemahan, sehingga menuai berbagai kritik. Padahal, peraturan itu bertujuan pemerataan dan meminimalisasi mobilitas siswa ke sekolah tertentu. Tak pelak, hingga Rabu, (11/7), Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima banyak pengaduan dari orang tua mengenai PPDB 2018 yang banyak menuai kontroversi.

Di antaranya, menyoal indikator penerimaan, sistem zonasi, hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) orang tua agar siswa dipermudah mendapatkan kursi di sekolah yang diinginkan. Sebelumnya, PPDB jenjang SMP dan SMA/SMK telah menuai kritik sejak awal permulaan. Protes, pengaduan, dan kekecewaan, mengemuka dari para orang tua karena putra-putrinya tak diterima di sekolah idaman, kendati PPDB terdiri dari dua model.

PPDB tahap pertama terdiri dari jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kemudian, ada jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), jalur Prestasi atau Non-NHUN. Tahap kedua jalur NHUN.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top