Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerimaan Siswa Baru

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Supartono

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tanggal 2 Mei 2018 memiliki banyak kelemahan, sehingga menuai berbagai kritik. Padahal, peraturan itu bertujuan pemerataan dan meminimalisasi mobilitas siswa ke sekolah tertentu. Tak pelak, hingga Rabu, (11/7), Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima banyak pengaduan dari orang tua mengenai PPDB 2018 yang banyak menuai kontroversi.

Di antaranya, menyoal indikator penerimaan, sistem zonasi, hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) orang tua agar siswa dipermudah mendapatkan kursi di sekolah yang diinginkan. Sebelumnya, PPDB jenjang SMP dan SMA/SMK telah menuai kritik sejak awal permulaan. Protes, pengaduan, dan kekecewaan, mengemuka dari para orang tua karena putra-putrinya tak diterima di sekolah idaman, kendati PPDB terdiri dari dua model.

PPDB tahap pertama terdiri dari jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kemudian, ada jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), jalur Prestasi atau Non-NHUN. Tahap kedua jalur NHUN.

Di beberapa daerah, khususnya pada pendaftaran PPDB jalur Non-NHUN, banyak SMP dan SMA/SMK tidak seragam dalam teknis registrasi, verifikasi data, hingga uji kompetensi untuk jalur prestasi. Lebih ironis, banyak peserta didik yang mampu secara ekonomi, ternyata dapat diterima di suatu sekolah melalui jalur KETM, padahal data tersaji secara online.

Sementara itu, lebih miris ketika mendengar keluhan para orang tua yang mendaftarkan putra-putrinya melalui PPDB jalur NHUN. Adanya peraturan sistem zonasi, perjuangan anak-anak dengan belajar giat, mengikuti bimbingan belajar tambahan, dan berbagai upaya demi mendapat Nilai Ebtanas Murni (NEM) tinggi menjadi sia-sia. Putra-putrinya kalah bersaing dengan anak-anak lain yang NEM-nya lebih rendah, namun dekat sekolah.

Dari deskripsi kasus-kasus PPDB tahun 2018, mulai awal proses registrasi, seleksi, hingga pengumuman banyak masalah, dapat disimpulkan, PPDB tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 kurang sosialisasi. Ini baik kepada SMP dan SMA/SMK sebagai penyelenggara pendidikan maupun orang tua.

Bagaimana mungkin sebuah tata cara resmi penyelenggaraan awal tahun pelajaran baru yang dimulai dengan pendaftaran peserta didik, peraturannya baru ditandatangani menteri kurang dari satu bulan sebelum PPDB tahun pelajaran 2018/2019 dimulai. Apakah pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menyadari atau tidak tahu, hampir setiap tahun, demi mendapat sekolah idaman, para orang tua rela mengirim anak ke bimbel. Ini demi mendapat NEM tinggi.

Sayang, pemerintah kurang memerhatikan perjuangan orang tua dan bahkan memutuskan secara sepihak dengan melahirkan Permendikbud yang hanya berjarak kurang dari satu bulan sebelum dilangsungkan PPDB tahun 2018. Bila orang tua akhirnya tergopoh-gopoh dan kurang begitu memahami jalur PPDB tahun 2018, sangat wajar. Namun, apakah wajar bila ada guru-guru SMP dan SMA/SMK yang kurang begitu paham teknis PPDB?

Rapor

Ada sekolah menangguhkan proses pendaftaran ulang peserta didik baru karena yang bersangkutan kurang memenuhi persyaratan. Jelas dalam manual PPDB SMA/SMK prasyarat pendaftaran, peserta didik juga wajib menyertakan foto kopi rapor SMP semester 1 hingga semester 6.
Namun, ternyata hingga saatnya daftar ulang PPDB setelah diterima melalui jalur Non-NHUN, SMP bersangkutan belum mencetak rapor semester 6. Lebih menyedihkan, saat para orang tua minta agar SMP segera mencetak rapor semester 6, masih ada guru belum mengentri nilai rapor. Maklum PPDB tahun sebelumnya, rapor semester 6 tidak menjadi persyaratan.

Memang ada SMA/SMK lain yang tidak menjadikan rapor SMP semester 6 menjadi persyaratan wajib daftar ulang. Satu sisi ada sekolah yang tertib sesuai dengan petunjuk peraturan PPDB. Yang pasti, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 baik persiapan maupun sosialisasinya kalah jauh dari penyelenggaraan bimbingan belajar untuk SMP dan SMA/SMK oleh pihak swasta.

Bisa jadi Permendikbud sudah dipersiapkan secara matang, namun karena peluncurannya sangat dekat dengan PPDB tahun 2018 menjadikan PPDB SMP dan SMA/SMK gaduh karena kurang sosialisasi. Bila akhirnya Federasi Serikat Guru Indonesia pada Rabu (11/7) mengatakan, pengertian di sejumlah pasal Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dan sistem zonasinya itu cukup bias, adalah wajar.

Sayang PPDB SMP dan SMA/SMK sudah berlangsung. Pertanyaannya, apakah Permendikbud dengan bab dan pasal-pasal yang mengatur tidak melalui uji validasi sebelum diterbitkan? Dari kasus-kasus yang timbul, pemerintah wajib segera meninjau bab dan pasal yang menimbulkan kerancuan dalam alih jenjang dari SMP ke SMAN/SMKN dalam bentuk PPDB jalur SKTM. Selanjutnya, perlu penegasan alasan pasal tentang migrasi dukcapil dalam satu KK paling lambat enam bulan.

Selain itu, Kemendikbud bersama dinas pendidikan terkait seharusnya memetakan kembali zonasi secara cermat hingga tingkat kelurahan/desa. Selain itu, perlu peningkatan sarana pendidikan seperti mendirikan sekolah-sekolah di tiap kecamatan untuk alih jenjang demi pemerataan pendidikan.

Lebih dari itu, orang tua dan pengurus RT/RW agar bertindak jujur terkait SKTM. Pembuatan SKTM oleh oknum keluarga mampu hanya demi bisa bersekolah di sekolah favorit dapat merugikan peluang calon siswa lainnya.

Tidak ada maksud pembuatan peraturan dan sistem bertujuan merugikan. Demikian juga dengan Permendikbud. Tujuannya tentu demi terjaminnya pemerataan pendidikan dan meminimalisasi mobilitas siswa ke sekolah tertentu.


Penulis meminati masalah pendidikan

Komentar

Komentar
()

Top