![Penerimaan Siswa Baru melalui Tiga Jalur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc_jamj_resized.jpg)
Penerimaan Siswa Baru melalui Tiga Jalur
![Penerimaan Siswa Baru melalui Tiga Jalur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc_jamj_resized.jpg)
Muhadjir Effendy, Mendikbud.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB juga akan dijadikan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan di sektor pendidikan.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berupa Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019. Permendikbud ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (15/1) menjelaskan peraturan tersebut akan digunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan di sektor pendidikan. Nantinya, setiap masalah diselesaikan berdasarkan zona yang ada, begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa.
"Mulai tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi berlaku," kata Mendikbud menambahkan.
Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya