Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pendidikan | Permendikbud Nomor 51 Tak Berlaku untuk SMK

Penerimaan Siswa Baru melalui Tiga Jalur

Foto : ISTIMEWA

Muhadjir Effendy, Mendikbud.

A   A   A   Pengaturan Font

SMK Dikecualikan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, menambahkan, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 tidak berlaku untuk SMK. "Seleksi untuk siswa SMK dengan mempertimbangkan nilai Ujian Nasional (UN) tidak berdasarkan sistem zonasi," ujar dia.

Dia menambahkan, proses seleksi untuk SMK dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian, hasil perlombaan. Apabila hasil UN dan hasil seleksi lainnya sama maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Permendikbud tersebut juga tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah 3T, dan sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombel. eko/E-3

Baca Juga :
Inspeksi Pasukan

Komentar

Komentar
()

Top