Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pendidikan | Permendikbud Nomor 51 Tak Berlaku untuk SMK

Penerimaan Siswa Baru melalui Tiga Jalur

Foto : ISTIMEWA

Muhadjir Effendy, Mendikbud.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara itu, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan non-akademik. "Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja, misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas," jelas dia.

Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menambahkan dengan adanya sistem PPDB yang baru ini diharapkan akan menghapus kasus jual beli bangku di sekolah, khususnya di sekolah negeri favorit.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top