![Penerima Dana RTH Bandung Diminta Kembalikan Uang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzz_41i_resized.jpg)
Penerima Dana RTH Bandung Diminta Kembalikan Uang
![Penerima Dana RTH Bandung Diminta Kembalikan Uang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzz_41i_resized.jpg)
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada tahun 2012-2013. Mereka adalah Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara sebesar 8,1 miliar rupiah dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama sembilan tahun penjara pada 2015 lalu.
Menurut Febri, Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara pada pengadaan RTH pada 2012 dan 2013. ola/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya