Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Negara Dirugikan Sekitar 60 Miliar Rupiah

Penerima Dana RTH Bandung Diminta Kembalikan Uang

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada tahun 2012-2013. Mereka adalah Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara sebesar 8,1 miliar rupiah dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama sembilan tahun penjara pada 2015 lalu.

Menurut Febri, Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara pada pengadaan RTH pada 2012 dan 2013. ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top