Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Negara Dirugikan Sekitar 60 Miliar Rupiah

Penerima Dana RTH Bandung Diminta Kembalikan Uang

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemkot Kota Bandung diduga terjadi mark up, yang mengakibatkan kerugian negara 60 miliar rupiah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penerima dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013 mengembalikan uang. Tindakan pengembalian uang akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.

"Kami mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan dapat membantu penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/7).

Diduga, kata Febri, uang tersebut mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah.

Dari alokasi anggaran 123,9 miliar rupiah dari proses perhitungan saat ini, tambah Febri, diduga negara dirugikan 60 miliar rupiah. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik. Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top