Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Negara Dirugikan Sekitar 60 Miliar Rupiah

Penerima Dana RTH Bandung Diminta Kembalikan Uang

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penerima dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013 mengembalikan uang. Tindakan pengembalian uang akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.

"Kami mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan dapat membantu penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/7).

Diduga, kata Febri, uang tersebut mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah.

Dari alokasi anggaran 123,9 miliar rupiah dari proses perhitungan saat ini, tambah Febri, diduga negara dirugikan 60 miliar rupiah. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik. Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut.

Mengecek Lokasi

Untuk itu, tambah Febri, KPK memeriksa sekaligus mengecek lokasi bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap RTH di Kota Bandung yang terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami. Setelah memeriksa 81 saksi, pada Selasa ini penyidik memeriksa lima saksi. Mereka adalah PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, serta mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan.

Selanjutnya, staf DPKAD Pemkot Bandung Wagiyo, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, serta Sekwan DPRD Kota Bandung atau Staf Ahli Wali Kota, Kelly Solihin. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ujung Berung Bandung. Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Febri.

Febri menj elaskan alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung ini sebenarnya berangkat dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota B a n dung. RTH itu diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya. Uang miliaran rupiah tersebut mengalir pada banyak pihak," ujar Febri.

Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada tahun 2012-2013. Mereka adalah Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara sebesar 8,1 miliar rupiah dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama sembilan tahun penjara pada 2015 lalu.

Menurut Febri, Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara pada pengadaan RTH pada 2012 dan 2013. ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top