Penegakan Hukum Fondasi Menuju Indonesia Maju
Bogat Widyatmoko Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/ Bappenas
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Supremasi hukum merupakan fondasi untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) fokus terhadap penegakan hukum dalam rencana pembangunan 2 tahun ke depan.
"Saya kira ukuran-ukuran pembangunan juga harus mulai direaktualisasi kembali atau dipikirkan kembali bahwasannya yang sifatnya tangible, artinya seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya tidak serta-merta menjadi suatu ukuran suatu bangsa. Tetapi, harus dilengkapi atau harus didasari dengan fondasi seperti kepastian, keadilan hukum, serta kemanfaatan hukum," ucap Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/ Bappenas, Bogat Widyatmoko dalam Seminar Nasional Refleksi Serta Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia Dalam Mendukung Agenda Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2025-2045, yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (24/10).
Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pihaknya hendak mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, bermanfaat, memiliki kepastian, serta berlandaskan hak asasi manusia (HAM). Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tata kelola regulasi, penguatan budaya hukum di tingkat negara maupun masyarakat, penguatan kelembagaan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Semua upaya tersebut harus sejalan dengan penguatan, perlindungan, dan pembangunan HAM, yang menjadikan transformasi pendidikan hukum sebagai elemen utama pembentuk budaya hukum. Menurut dia, hal ini harus menjadi strategi baru ke depan.
Pendidikan hukum, terutama pendidikan tinggi hukum, dianggap menjadi kunci menciptakan budaya hukum yang inklusif. Apabila transformasi pendidikan hukum dilakukan, maka banyak manfaat diperoleh seperti meningkatkan kualitas, kuantitas, dan integritas profesi hukum di mata masyarakat.
Kendala Pendidikan
Bogat melaporkan temuan awal kajian menunjukkan pendidikan tinggi hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu permasalahan utamanya ialah kurikulum dan tata kelola pendidikan tinggi hukum belum sepenuhnya dapat mendukung praktik hukum yang luas dan mampu memfasilitasi pengembangan sistem-sistem pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Tata kelola pendidikan hukum saat ini dinilai masih cenderung membebani akademisi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- BMKG: Hari Ini Hujan akan Mengguyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia
- Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Pandaan-Malang
- Bus Rombongan Siswa SMP IT Berencana ke Kampung Inggris Sebelum Terjadi Kecelakaan di Tol Pandaan
- CIMB Niaga Berdayakan UMKM di Indonesia Timur
- Saham Honda Melonjak 16 Persen Setelah Pengumuman Pembelian Kembali