Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Nasional

Penegakan Hukum Fondasi Menuju Indonesia Maju

Foto : ISTIMEWA

Bogat Widyatmoko Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/ Bappenas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Supremasi hukum merupakan fondasi untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) fokus terhadap penegakan hukum dalam rencana pembangunan 2 tahun ke depan.

"Saya kira ukuran-ukuran pembangunan juga harus mulai direaktualisasi kembali atau dipikirkan kembali bahwasannya yang sifatnya tangible, artinya seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya tidak serta-merta menjadi suatu ukuran suatu bangsa. Tetapi, harus dilengkapi atau harus didasari dengan fondasi seperti kepastian, keadilan hukum, serta kemanfaatan hukum," ucap Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/ Bappenas, Bogat Widyatmoko dalam Seminar Nasional Refleksi Serta Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia Dalam Mendukung Agenda Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2025-2045, yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (24/10).

Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pihaknya hendak mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, bermanfaat, memiliki kepastian, serta berlandaskan hak asasi manusia (HAM). Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tata kelola regulasi, penguatan budaya hukum di tingkat negara maupun masyarakat, penguatan kelembagaan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Semua upaya tersebut harus sejalan dengan penguatan, perlindungan, dan pembangunan HAM, yang menjadikan transformasi pendidikan hukum sebagai elemen utama pembentuk budaya hukum. Menurut dia, hal ini harus menjadi strategi baru ke depan.

Pendidikan hukum, terutama pendidikan tinggi hukum, dianggap menjadi kunci menciptakan budaya hukum yang inklusif. Apabila transformasi pendidikan hukum dilakukan, maka banyak manfaat diperoleh seperti meningkatkan kualitas, kuantitas, dan integritas profesi hukum di mata masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top