Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendidik Program Pendidikan Dokter Spesialis Butuh Teori Pendidikan

Foto : istimewa

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai, pendidik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) harus tersertifikasi. Menurutnya, pendidik PPDS juga harus belajar teori pendidikan, sebab kemampuan klinis saja belum cukup untuk menyampaikan pengetahuan.

"Bagi pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya," ujar Edy, kepada Koran Jakarta, Selasa (3/9).

Dia menerangkan, sering kali pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di klinis tapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik. Menurutnya, pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki keterampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya.

"Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik maka cara itu yang dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang Aulia Risma Lestari meninggal dunia diduga berkaitan dengan perundungan. Hal tersebut semakin diperparah dengan kejadian ayah Aulia, Moh Fakhruri juga meninggal dunia.

Penguatan Regulasi

Terkait kasus PPDS, Edy mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, undang-undang ini sudah mengatur banyak norma terkait pendidikan kedokteran.

Dia menambahkan, pemerintah harus segera menerbitkan aturan turunan UU Kesehatan. Termasuk aturan turunan soal konsil dan kolegium yang nantinya menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Dalam hal ini termasuk standar pendidikan.

"Kolegium ini bersifat independen dan terdiri dari guru besar dan para spesialis atau subspesialis," katanya,

Edy menjelaskan, sesuai UU Kesehatan, kolegium lah yang memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi, lalu proses pembelajaran pendidikan profesi dan spesialis. Selain itu juga penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis.

"Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis," terangnya.

Secara terpisah, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran UNDIP, Muflihatul Muniroh, berkomitmen untuk tetap terbuka dalam investigasi atas meninggalnya mahasiswa PPDS UNDIP. Pihaknya akan membuat beberapa sistem perubahan pada sistem pendidikan, terutama di bagian evaluasi dan monitoring.

"Sistem monitoring dan evaluasi kita buat lebih ketat lagi. Hal ini tidak bisa kita lakukan sendiri, karena 90% aktivitas klinis dari mahasiswa PPDS ini dilakukan di Rumah Sakit. Dalam hal ini adalah RSUP Dr. Kariadi," ucapnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top