Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendanaan Terorisme

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, disadari kegiatan terorisme berkelindan di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, terutama umat Islam dengan ajaran berkedok Islam, diperlukan perubahan srategi yaitu pencegahan proaktif-preventif yaitu dengan melakukan program sosialisasi dan program deradikalisasi dibantu rohaniwan dan mantan teroris yang telah bertobat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 diperkuat melalui pembentukan Badan Nasional Pencegahan Terorisme atau BNPT.

Dua lembaga yang berhubungan dengan terorisme, BNPT dan Densus 88 Antiterror Mabes Polri, kini berjalan berdampingan untuk bersama-sama mewujudkan strategi pencegahan dan pemberantasan dengan harapan meminimalisasi pertumbuhan jarigan terorisme sekaligus mengurangi kegiatan terorisme.

Tiga peraturan perundangan yang kini berlaku yaitu UU Nomor 15 Tahun 2003 yang diubah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selalu menjadi back-up mencegah dan menindak gerakan terorisme beserta pendanaan terorisme dan menelusuri (tracing), pembekuan dan menemukan sumber pendanaan terorisme.

Harapan masyarakat Indonesia adalah terorisme menghilang dari Tanah Air kita dengan semboyan bahwa Islam dan ajaran Islam bukan terorisme dan terorisme bukan Islam dan ajaran Islam.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top