Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendanaan Terorisme

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Ancaman pidana tindak pidana terorisme paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Sedangkan tindak pidana pendanaan terorisme diancam pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pengumpulan Dana

Perkembangan terorisme semakin meningkat telah terbukti tidak hanya gerakan orang-orang penganut terorisme, akan tetapi juga gerakan pengumpulan dana dengan berbagai cara.

Contoh di Indonesia, melalui gerakan kemanusiaan seperti organisasi HASI dan gerakan serentak pengumpulan dana melalui seminar dan menempatkan "kencleng" di setiap diskusi dengan topik konflik Suriah atau di masjid-masjid tertentu yang berafiliasi dengan JI dan HASI.

UU Pendanaan Terorisme harus diperkuat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang; jika tidak didakwa dengan pencucian uang akan sulit mendeteksi aliran dana (flow of money) sampai kepada sumber resmi atau tidak resmi asal-usul sumber pendanaan yang dilengkapi dengan prinsip mengenal nasabah perbankan atau know your customer atau customer due diligence.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top