Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendanaan Terorisme

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Diawali oleh International Convention for the Suppression of the Financing Terrorism pada 1999, Indonesia telah meratifikasi konvesi tersebut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memperkuat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 15 tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Sehubungan dengan perkembangan terorisme yang semakin meningkat, dengan sarana prasarana, termasuk pendanaan yang kuat, maka politik hukum pemberantasan tindak pidana terorisme harus berubah, dari yang awalnya fokus pada perorangan atau kelompok orang, kemudian beralih pada pendanaannya.

Di dalam UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah diatur definisi pendanaan terorisme. Pendanaan terorisme yaitu segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Makna di balik definisi tersebut adalah pendanaan terorisme secara hukum merupakan delik formil, seketika selesai perbuatan tersebut dalam definsi tersebut maka perbuatan pendanaan dianggap sempurna dan lengkap (voltoid).

Fokus atau objek sasaran UU Pendanaan Teroris berbeda dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, yaitu antara lain definisi tindak teroris merupakan delik materiil. Delik menjadi sempurna jika telah terjadi akibat dari perbuatan, seperti menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan satu kehancuran pada objek vital yang strategis atau fasilitas publik atau lingkungan hidup atau fasilitas internasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top