![Pendanaan Saksi Tak Perlu dari APBN](https://koran-jakarta.com/images/article/php0pkpcp_resized.jpg)
Dana Saksi | Anggaran APBN untuk Saksi Pemborosan
Pendanaan Saksi Tak Perlu dari APBN
![Pendanaan Saksi Tak Perlu dari APBN](https://koran-jakarta.com/images/article/php0pkpcp_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Jeirry Sumampow, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia.
Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Muchamad Afifudin, yang berkeberatan jika harus mengelola dana saksi pemilu. Pasalnya, peraturan hanya mengamanatkan Bawaslu melatih saksi, bukan mengelola dana saksi pemilu.
Menurutnya, kewenangan Bawaslu melatih saksi pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 351 ayat 3, 7 dan 8. Pada ayat 3 disebutkan bahwa 'pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu'.
"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," tandasnya. ags/AR-3
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya