Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Saksi | Anggaran APBN untuk Saksi Pemborosan

Pendanaan Saksi Tak Perlu dari APBN

Foto : ISTIMEWA

Jeirry Sumampow, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Muchamad Afifudin, yang berkeberatan jika harus mengelola dana saksi pemilu. Pasalnya, peraturan hanya mengamanatkan Bawaslu melatih saksi, bukan mengelola dana saksi pemilu.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu melatih saksi pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 351 ayat 3, 7 dan 8. Pada ayat 3 disebutkan bahwa 'pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu'.

"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," tandasnya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top