Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Saksi | Anggaran APBN untuk Saksi Pemborosan

Pendanaan Saksi Tak Perlu dari APBN

Foto : ISTIMEWA

Jeirry Sumampow, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Keinginan parpol agar dana saksi Pemilu ditanggung APBN ditolak klangan pegiat pemilu, sebab hal itu memboroskan uang negara.

JAKARTA - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw mengaku tidak setuju dengan usulan Komisi II DPR RI, agar dana saksi pemilu 2019 dibebankan kepada pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.

Menurut Jeirry, saksi pemilu bukanlah sebuah kewajiban yang disediakan oleh negara kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Pasalnya, Jeirry menganggap penyelenggara pemilu sudah menerima alokasi anggaran untuk pemilu 2019 sebesar 24,8 triliun rupiah, atau meningkat 700 miliar rupiah dibandingkan pemilu 2014.

Biaya tersebut sudah termasuk penyediaan logistik, termasuk KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, sehingga tidak perlu lagi pendanaan terhadap dana saksi peserta pemilu.

"Peserta pemilu terlalu manja. Apa-apanya difasilitasi. Masa iya sampai dana saksi mau difasilitasi penyelenggara juga. Takutnya sikap ini akan mendorong kebiasaan tidak baik ketika para caleg sudah lolos menjadi anggota DPR," ujar Jeirry Sumampouw dalam diskusi bertema 'Tolak Dana Saksi Pemilu Ditanggung APBN', di Kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta, Kamis (18/10).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top